Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba Selama 8 Bulan

Senin 06-05-2024,16:46 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus 19.450 kasus terkait penyalahgunaan narkoba sejak periode 21 September 2023-03 Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dari belasan ribu kasus itu, total tersangka yang ditangkap adalah 28.382 orang.

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan

BACA JUGA:Rumah Mewah Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba, Polri: Produksi Tembakau Sintetis Mulai dari Bahan Baku

"23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.049 tersangka sedang jalani proses rehabilitasi," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin, 6 Mei 2024.

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan belasan ribu kasus tersebut masuk kedalam 19.098 laporan kepolisian (LP).

"Adapun total barang bukti yang berhasil kami sita dalam kurun waktu 8 bulan dari 21 September 2023 sampai 3 Mei 2024 yaitu sabu seberat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 Kilogram," ungkapnya.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus 5 Polisi Terlibat Narkoba Diungkap Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, Polisi Ungkap Modus Operandi yang Dilakukan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selain itu, ada juga barang bukti berupa tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, Ketamine seberat 32,27 Kilogram, Heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta pidana denda minimal RP. 1.000.000.000 dan maksimal Rp10 Miliar ditambah sepertiga.

Dengan subsider Pasal 111 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta pidana denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp8 Miliar ditambah sepertiga.

Kategori :