Begini Respon Kemenperin Tanggapi Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif di Direktorat IKHF

Senin 06-05-2024,21:07 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Hari Asma Sedunia Diperingati Tanggal 7 Mei, Ini Tema dan Sejarah Singkatnya

BACA JUGA:Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Lengkap Daftar Provinsinya!

Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," tutup Febri.

 

Kategori :