Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Lengkap Daftar Provinsinya!
KPU rilis tahapan Pilkada 2024 serentak di Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilakukan di Indonesia.
Pilkada sendiri diselenggarakan untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Melansir dari Indonesia Baik, Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Zulhas Beberkan Daftar Nama Kader PAN yang Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta
Selain itu, KPU juga mengatur pelaksanaan Pilkada dengan dibantu oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak di 37 Provinsi Indonesia, hal itu juga disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya.
"Pilkada 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota." terang Hasyim Asy'ari.
Dalam pelaksanaannya, Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua tahapan yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelanggaraan.
Berikut dua tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:PKB Gelar Taaruf Politik, Tiga Nama Bersaing di Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:PKB dan Golkar Bersiap Hadapi Pilkada DKI Jakarta dengan Beragam Calon?
1. Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan, Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April - 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: