Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.

Adapun penetapan jadwal Pilkada serentak 2024 itu tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut dituliskan bahwa tahapan Pilkada sendiri dibagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

BACA JUGA:Tukang Parkir Liar Indomaret dan Alfamart di Rangkut Dibersihkan, Kapolsek: Tidak Ada Hak Pungut Uang Parkir Lagi

BACA JUGA:Bung Towel Sayangkan Keluarganya Ikut Diserang Saat Kritik STY: Apa Shin Tae-yong Sebegitu Dewanya?

Maksud dari tahapan Persiapan sendiri, yakni seperti perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. 

Sedangkan untuk tahapan penyelenggaraan, seperti pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih. Hal itu juga tercantum Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut informasi lengkap terkait tahapan Pilkada serentak 2024:

BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau

BACA JUGA:BPOM RI: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Tahapan Persiapan

  1. Perencanaan Program dan Anggaran : Jumat, 26 Januari 2024 
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan : Senin, 18 November 2024 
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : Senin, 18 November 2024 
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS : Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara : Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024. 

BACA JUGA:Jokowi: Rasio Dokter di Indonesia Berada di Posisi 3 Terbawah ASEAN

BACA JUGA:Penganiayaan dan Larangan Beribadah Mahasiswa Unpam di Kawasan Babakan Ditangani Polres Tangsel, Lakukan Kordinasi dengan FKUB

Tahapan Penyelenggaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: