Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
![Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024](https://cms.disway.id/uploads/4f5674cbaa80676bee41eb3d59ec0e54.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.-dok disway-
b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
- Ada Permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: