Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.-dok disway-

    b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
  2. Ada Permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: