Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.-dok disway-
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
5. Penetapan Pasangan Calon : Minggu, 22 September 2024.
BACA JUGA:Efek Samping Vaksin AstraZeneca Bikin Heboh, BPOM: Manfaat Lebih Besar daripada Risiko Efek Samping
BACA JUGA:Bayar Seenaknya Usai Makan di Warteg Bahari, Salah Satu Pelaku Ditangkap Polsek Tanah Abang
6. Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih
- Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
BACA JUGA:Heboh Video 'Nakal' Feby Senda Diduga Bocor di Media Sosial, Lawan 3 Cowok Langsung!
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi : Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
- Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada Permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: