Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.-dok disway-

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 

4. Penelitian Persyaratan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.

5. Penetapan Pasangan Calon : Minggu, 22 September 2024.

BACA JUGA:Efek Samping Vaksin AstraZeneca Bikin Heboh, BPOM: Manfaat Lebih Besar daripada Risiko Efek Samping

BACA JUGA:Bayar Seenaknya Usai Makan di Warteg Bahari, Salah Satu Pelaku Ditangkap Polsek Tanah Abang

6. Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan Calon Terpilih 

  1. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  2. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

BACA JUGA:Heboh Video 'Nakal' Feby Senda Diduga Bocor di Media Sosial, Lawan 3 Cowok Langsung!

BACA JUGA:Heboh Efek Samping Vaksin Astrazeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Kemenkes Klaim Belum Ditemukan di Indonesia

10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

  1. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi : Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih 

  1. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: 
  1. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada Permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: