Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Lengkap Daftar Provinsinya!
KPU rilis tahapan Pilkada 2024 serentak di Indonesia-Istimewa-
BACA JUGA:Jokowi Bantah Kaesang Usai Disebut Bakal Bantu Kampanye di Pilkada 2024: Itu Urusan PSI
BACA JUGA:PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 2024
2. Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei -19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024
BACA JUGA:Pensiunan Pati Polri Dharma Pongrekun Siap Maju di Pilkada Jakarta 2024 Melalui Jalur Independen
BACA JUGA:Cak Imin Klaim PKB Tak Pakai Politik Mahar Untuk Pilkada 2024
- Penetapan Calon Terpilih
- Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkama Konstitusi
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan, dismissal, atau putusan MK diterima KPU
BACA JUGA:Cak Imin Klaim PKB Tak Pakai Politik Mahar Untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:PKB Jakarta Minta Ida Fauziah Maju Pilkada, Respons Cak Imin: Kita Masih Butuh 10 Kursi Lagi
- Pengusulan dan pengangkatan dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi.
37 Daftar Provinsi Pilkada 2024
Berikut daftar lengkap seluruh provinsi di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada 2024 serentak.
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
BACA JUGA:PKB Jakarta Minta Ida Fauziah Maju Pilkada, Respons Cak Imin: Kita Masih Butuh 10 Kursi Lagi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: