Menurut fiqih Islam, berkurban memiliki aturan dan tata cara yang ditetapkan dalam empat mazhab yakni Syafi'iah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah.
Masing-masing mazhab, memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum berkurban. Simak penjelasannya berikut ini.
BACA JUGA:22 Kloter Jamaah Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Siap Haji 2024, Pertanyaan Ini Sering Dilontarkan Para Calon Jamaah
1. Mazhab Syafi'iah
Dalam mazhab ini, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Di mana hewan yang dapat disembelih adalah unta, sapi dan kambing.
Sementara itu, syarat hewan yang wajib dikurbankan adalah yang sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia tertentu.
Selain itu, daging kurban dapat dibagikan kepada tetangga, kerabat, sanak saudara, faki, dan juga miskin.
2. Mazhab Malikiyah
Sama seperti sebelumnya, mazhab Malikiyah menetapkan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah, namun tidak wajib.
Hewan yang dikurbankan pun sama yakni unta, sapi, dan kambing.
BACA JUGA:Jokowi: Berkurban Dapat Mengejawantahkan Rasa Syukur Atas Nikmat dan Berkah dari Allah SWT
3. Mazhab Hanafiyah
Berbeda dengan mazhab Hanafiyah, hukum berkurban dianggap wajib bagi mereka yang mampu.
Hewan yang dikurbankan dapat berupa kambing, domba, ataupun sapi dengan syarat sehat dan tidak cacat.