Mengenal Fiqih Qurban Lengkap Hukum dan Syaratnya, Umat Islam Wajib Tahu!

Selasa 07-05-2024,10:49 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Daging kurban tersebut dapat dibagikan kepada fakir, miskin, dan kerabat yang tidak mampu.

4. Mazhab Hanbaliyah

Mazhab Hanafiyah memberikan pandangan bahwa berkurban merupakan sunah muakkadah, namun ditekankan bagi mereka yang mampu.

Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan seperti unta, sapi, kambing, ataupun domba dengan syarat sehat dan tidak ada cacat.

BACA JUGA:Benarkah Orang yang Berkurban Dilarang Makan Daging Kurbannya ?

BACA JUGA:Buya Yahya Tegaskan Keraguan Belum Aqiqah Tapi Boleh Berkurban Idul Adha: Kesalahan Fiqih Pertama

Begitupun daging kurban juga dapat dibagikan kepada fakir, miskin, hingga orang-orang yang membutuhkan.

Syarat Hewat Qurban

Dari keempat mazhab di atas, syarat hewan yang dapat dikurbankan di antaranya sebagai berikut:

  • Hewan ternak
  • Memiliki usia tertentu yang disyariatkan
  • Hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak penyakitan

Waktu Peneyembelihan Hewan Qurban

Adapun waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban yakni setelah matahari setinggi tombak saat Idul Adha, yaitu pada 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Makna Idul Adha Bukan Hanya Berkurban: Menebarkan Bahagia Sebanyak-banyaknya

BACA JUGA:Bolehkah yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Doa Meneyembelih Hewan Qurban

Melansir dari laman NU Online, berikut bacaan doa niat untuk menyembelih hewan qurban.

1. Doa Menyembelih Hewan Qurban untuk Diri Sendiri

Kategori :