Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email yang Rugikan Rp32 Miliar

Selasa 07-05-2024,16:21 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan kerugian Rp 32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 5 orang tersangka.

BACA JUGA:Makin Terdesak, Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama!

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba Selama 8 Bulan

"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita," kata Himawan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 7 Mei 2024.

Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara sisanya WNI.

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan

BACA JUGA:Bareskrim Sita Dokumen Minuta Akta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Mulanya, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia. 

Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkap dia.

Himawan menyebut kejahatan ini menimbulkan kerugian senilai Rp32 Miliar.

BACA JUGA:Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal

BACA JUGA:Selain 2 Pegawai Lion Air, Bareskrim Juga Amankan Eks Petugas Avsec Bandara Kualanamu Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Kategori :