Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Minibus di Pasuruan Tewaskan 4 Orang, KAI Buka Suara

Selasa 07-05-2024,18:19 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Subroto Dwi Nugroho
Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Minibus di Pasuruan Tewaskan 4 Orang, KAI Buka Suara

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

BACA JUGA:Opsi Duet Ahok-Anies Muncul Jelang Pilkada Jakarta 2024, Pengamat: Sulit Terwujud

BACA JUGA:Cegah Aksi Si Kribo Lainnya, DPRD DKI Minta Pemprov Turun Tangan, Jangan Sampai Jakarta Dikuasi Preman!

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus.

Kategori :