OTT Sudin LH Jaksel: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Pembuang Sampah Sembarangan di Pasar Minggu

Selasa 07-05-2024,19:22 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap para pelanggar aturan pembuangan sampah di Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu. 

"Hari ini kami turun dan melakukan OTT kepada masyarakat atau warga yang membuang sampah melebihi batas waktu," Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu, Sarpin Mian, Selasa 7 Mei 2024.

Mian menjelaskan, dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam operasional dikenakan teguran dan dilakukan pendataan. 

BACA JUGA:Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Minibus di Pasuruan Tewaskan 4 Orang, KAI Buka Suara

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tebet Dipastikan 2 Orang, Ini Perannya

Tindakan ini diambil sebagai respons atas masalah sampah yang mengganggu di Lokbin Pasar Minggu, yang telah menyebabkan penurunan jumlah pembeli karena bau yang ditimbulkan.

"Padahal kami sudah memasang sepanduk, agar warga tidak membuang sampah di lokasi itu melebihi jam 09.30 WIB, dan kami juga telah memampang sanksinya juga," jelasnya. 

Meskipun telah dipasang peringatan dan sanksi, Mian menyayangkan bahwa banyak warga tetap mengabaikannya dan membuang sampah di lokasi tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan.

Sebanyak 50 warga telah terjaring dalam OTT selama dua jam operasi.

BACA JUGA:Ruko Jasa Pengiriman Barang Dibobol, Barang Berharga Raib

BACA JUGA:Miris! Aliran BKT Marunda Tercemar Limbah, Atlet Dayung Berlatih Sambil Menerjang Busa

"Hari ini masih kami imbau. Tapi besok dan seterusnya akan ada sanksi denda dengan paling tinggi mencapai Rp500 ribu," katanya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, telah mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan perhatian lebih pada Lokbin Pasar Minggu yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), karena kondisinya yang mengganggu masyarakat setempat.

Kategori :