Uang Tunai Turut Disita KPK pada Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan. Namun, untuk nominalnya belum diungkap KPK.
"Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 November 2025.
BACA JUGA:Solidaritas di Tengah Ledakan SMAN 72: Gus Ipul Apresiasi Aksi Kemanusiaan Siswa dan Warga
BACA JUGA:Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta, KPAI Minta Komdigi Kawal Ketat Akses Medsos Anak
Sebagai informasi, pada pukul 11.40 WIB, seseorang yang bernama Kokoh Prio Utomo, orang kepercayaan bupati, baru saja tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, tepatnya pada pukul 08.10 WIB, Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah, dan beberapa dari pihak swasta sudah lebih dulu tiba di gedung dwiwarna KPK.
"Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif," kata Budi.
BACA JUGA:Temuan Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Ada Tulisan hingga Serbuk
BACA JUGA:RS Islam Cempaka Putih: Sebagian Besar Korban Ledakan SMAN 72 Alami Gangguan Pendengaran Serius
Sementara untuk 6 orang lain tidak dibawa ke Jakarta karena keterangannya dianggap cukup.
Gelar perkara atau ekspose terkait tangkap tangan tersebut akan dilakukan pada sore hari ini.
Ini merupakan OTT ke-7 yang dilakukan KPK pada 2025. Terbaru, pada Senin 3 November 2025 kemarin, baru saja menggelar OTT di wilayah Riau.
Dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yaknu Gubernur Riau, Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan yang tertangkap tangan merupakan tersangka atau bukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: