2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Dalam Sepekan, Eks Penyidik: Darurat Korupsi di Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait dugaan suap, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti tertangkapnya Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Sebelumnya, pada Senin, 3 November 2025, KPK juga melakukan OTT di wilayah Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Dengan demikian, dua kepala daerah terciduk hanya dalam sepekan di awal November.
BACA JUGA:Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2025
BACA JUGA:Mantap! Purbaya Lompat di Posisi 3 Survei Kepuasan Kinerja Menteri, Capai 84,1 Persen
Menurut Praswad, rentetan OTT tersebut menunjukkan dua hal penting.
Pertama, klaim bahwa OTT sudah “kampungan” atau tidak efektif terbantahkan, karena kenyataannya metode ini masih ampuh membongkar skandal korupsi besar di daerah.
“Hal ini menandakan dua isu. Klaim bahwa OTT kampungan ternyata tidak terbukti, karena nyatanya masih efektif dalam mengungkap skandal korupsi di daerah,” ujar Praswad dalam keterangannya, Senin 10 November 2025.
Selain itu, kata dia, ini kondisi darurat korupsi daerah yang memerlukan penanganan yang tidak biasa.
"Ada yang salah dalam pengelolaan alokasi anggaran dan manajemen di daerah sehingga Kepala Daerah terus menjadi pelaku kejahatan. Ini persoalan yang harus diselesaikan secara tuntas," ucapnya.
BACA JUGA:Menteri PKP Apresiasi Kolaborasi Ruang Pintar PNM dan SMF
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Presiden perlu mengambil langkah radikal untuk membenahi daerah.
Presiden harus memerintahkan seluruh pihak untuk berhenti mengambil keuntungan daerah dan mengrong-rong Kepala Daerah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan Non-Budgeter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: