Murodih menegaskan bahwa polisi akan terus memantau dan menindak pengguna narkoba, serta berupaya untuk mengungkap masalah narkotika di wilayah tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.