JAKARTA, DISWAY.ID - Bea Cukai Pasar Baru berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi yang dipaketkan melalui kiriman barang di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Lebih dari 20 butir ekstasi tersebut merupakan selundupan dari sindikat internasional yakni Belgia dan Belanda.
Dalam kasus penyelundupan ekstasi tersebut Bea Cukai Pasar Baru bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 20.272 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman memaparkan, puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut digagalkan dalam dua upaya penyelundupan.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.
BACA JUGA:Harga BBM Bioetanol Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina
Paket tersebut diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9.6 kg," ujar Rusman Hadi.
BACA JUGA:30 Twibbon Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024 dan Cara Pakainya, Gratis!
BACA JUGA:Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian