Hari Pertama Pendaftaran Dibuka, Calon Independen Pilkada Jakarta Belum Mendaftarkan Diri

Rabu 08-05-2024,20:34 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID -  Pendaftaran calon independen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah dibuka per hari ini, Rabu 8 Mei 2024.

Pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon independen yang mendaftarkan diri. 

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada bakal pasangan calon independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Pastikan Data Dukungan Calon Independen Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran

"Pada hari ini belum ada pasangan calon independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk Pilkada DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 8 Mei 2024.

Dody menyebur, pendaftaran calon independen akan berlangsung dari hari ini, tanggal 8 Mei, hingga 12 Mei 2024. Pendaftaran akan berakhir pada pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.

"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi," jelasnya.

Verifikasi administrasi akan memeriksa bahwa fotokopi KTP yang diserahkan warga sebagai syarat dukungan untuk calon independen tidak berasal dari pihak yang dilarang, seperti yang berusia di bawah 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Setelah verifikasi administrasi, KPU DKI akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual.

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal

"Dalam tahapan verifikasi faktual, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah pendukung tersebut benar memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut," ujar Dody.

Persyaratan utama bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen adalah mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP dari warga Jakarta sebanyak 618.968 yang harus tersebar di 4 kabupaten/kota di Jakarta.

Angka tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta, yang mencapai 8,2 juta jiwa dalam pemilu sebelumnya.

Sampai saat ini, hanya dua bakal pasangan calon independen yang mengirimkan timnya untuk berkonsultasi di KPU DKI Jakarta perihal pendaftaran sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. 

BACA JUGA:Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri Usai Ditetapkan KPU Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Kategori :