8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 yang Diduga Jadi Korban TPPO Lapor Bareskrim Polri

Kamis 09-05-2024,08:53 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:8 Selebriti Bakal Duel di Ring Tinju, Ini Susunan Line Up Para Petarung

"Untuk masalah gaji kita diperjanjikan di wilayah bitung Sulawesi Utara diiming2 gaji 350 dollar terus untuk biaya semua pengurusan dokumen ditanggung oleh PT, prosesnya cepat 45 hari kita udah berangkat," ungkapnya.

"Ternyata sampai di Pemalang Jawa Tengah kita semua bayar. Mess bayar makan bayar, nnti dipotong hutang setelah bekerja jadi kita dijerat hutang makanya kita tidak bisa berbuat apa-apa di mess. Jadi untuk yg non itu 350 , untuk yang sdh pengalaman, pengalaman ke luar negeri itu punya paspor 450 dollar," lanjutnya. 

Bukan hanya itu, kata Surahman, para korban justru dieksploitasi dan diskriminasi. Ia mengaku hanya diberi makan sebanyak 2 kali selama bekerja dari pukul 9 pagi sampai 9 malam.

"Jadi selama kita bekerja kita kehausan minta air minum tidak dikasih sama china nya mereka bilang no no, kerja terus paksa terus ada tindakan kekerasan tarik tarik ABK," terangnya.

BACA JUGA:Asosiasi Kontraktor Indonesia Siap Dukung Pembangunan di Indonesia

BACA JUGA:Seragam Baru

Jadi disitu kita memutuskan pada amalam hari nya kita semua abk semua dg rekan rekan kerja agar kita konfirmasi ke bos dan kita mogok kerja," tukasnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri tercatat dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2024.

Dalam kasus ini, para terlapor dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kategori :