Bocoran Surat Tilang Via WhatsApp Diungkap Kakorlantas

Kamis 09-05-2024,11:30 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan angkat bicara perihal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp.

Menurutnya, saat ini kebijakan tersebut asesmen.

"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, APKA ini baru akan kita laksanakan asesmen," terang Irjen Pol Aan di Korlantas Polri, Jakarta Timur, Kamis, 9 Mei 2024.

"Setiap APK apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," jelasnya.

BACA JUGA:Kapan Lagi Naik Kereta Sambil Meet and Greet Bareng Musisi Tanah Air? Catat Jadwalnya!

BACA JUGA:Conten Creator Korea Ditawari Bapak-bapak Main ke Hotel Saat Review Makanan di Manado, Netizen: Botak Cabul Meresahkan!

Jenderal bintang dua ini mengatakan pihaknya akan memanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan asesmen.

Untuk sementara ini, kata Aan, aplikasi tersebut akan diberhentikan terlebih dahulu.

"Kita akan melakukan assesment. kemaren sudah dipanggil tim dari Polda Metro udah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan, ya dihentikan untuk melakukan assesment terlebih dahulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pro-kontra Pandemic Treaty di Indonesia, Vaksin atau Senjata Biologis?

BACA JUGA:3 Tersangka Baru Penganiayaan Mahasiswa STIP Hingga Tewas, Kapolres Metro Jakarta Utara: Keterangan Puluhan Saksi Telah Dikantongi

Lebih lanjut, Aan mengatakan langkah selanjutnya yaitu Polri akan melakukan penetrasi test.

"Kita juga akan melakukan pen test, penetrasi test sehingga aplikasi ini betul-betul aman. Betul-betul aman di penetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," tegasnya.

Setelah lulus semua uji tersebut, nantinya Korlantas akan membuat kebijakan ini secara nasional.

BACA JUGA:OPM Sebar Video Penangkapan Warga Papua yang Dituding Mata-mata TNI

Kategori :