Pro-kontra Pandemic Treaty di Indonesia, Vaksin atau Senjata Biologis?
Gejala varian KP.1 dan KP.2 yang jadi pemicu naiknya kasus Covid-19 di Singapura-Kasus melonjak di Singapura-Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Kekhawatiran dunia terhadap pandemi semakin meningkat seiring dengan banyaknya penyakit bermunculan.
Terutama sejak pandemi Covid-19 terakhir, beberapa kepala negara di dunia (termasuk Presiden Joko Widodo) menginisiasi Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty.
Perjanjian yang tengah dibahas oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini merupakan bentuk pembelajaran dari penanganan pandemi Covid-19 lalu.
Pandemic Agreement termasuk amandemen IHR ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan dan penanganan pandemi berikutnya melalui instrumen internasional dan berkembang.
Beberapa poin yang tertuang seperti, pelaksanaan transfer teknologi, access and benefit sharing, dan global supply chain.
Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Penny Dewi Herasati menegaskan bahwa negosiasi Pandemic Treaty tidak terdapat dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BACA JUGA:OPM Sebar Video Penangkapan Warga Papua yang Dituding Mata-mata TNI
BACA JUGA:Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Diperketat, Gegana dan K9 Lakukan Penyisiran
"Kesepakatan atas itu nanti akan ada konsekuensi. Kami semua delegasi Indonesia yang ikut melakukan negosiasi memastikan kepentingan Indonesia," tandas Penny.
Kendati demikian, perjanjian ini ditentang oleh berbagai pihak.
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari 12 organisasi menuliskan surat terbuka kepada Presiden Jokowi beserta jajarannya untuk menolak Pandemic Treaty.
Kemudian, salah satu pihak yang menentang keras Pandemic Treaty ini adalah Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2007 Siti Fadillah Supari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: