Pro-kontra Pandemic Treaty di Indonesia, Vaksin atau Senjata Biologis?
Gejala varian KP.1 dan KP.2 yang jadi pemicu naiknya kasus Covid-19 di Singapura-Kasus melonjak di Singapura-Istimewa
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Mendapatkan Doa dari Presiden NOC Prancis
BACA JUGA:Dampak BBM Pertalite Dihapus, Pengamat: Pengaruhi Angkutan Umum Eksekutif
Hal ini disampaikan melalui Diskusi Publik Pandemic Agreement dan Amandemen International Health Regulations (IHR) di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ia menilai bahwa perjanjian ini justru akan merugikan negara berkembang dan bias dalam mendukung tuntutan negara maju.
Di samping itu, Siti mengungkapkan ketidakberpihakannya terhadap amandemen IHR.
"Justru amandemen IHR akan menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC)," tandas Siti.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung, Nikmati Long Weekend Bareng Keluarga hingga Pasangan
Ia juga menekankan bahaya PHEIC karena tidak bisa dibedakan antara pandemi yang sesungguhnya dengan bioterorisme.
"Vaksin dan virus senjata biologis jaraknya sama," tegasnya lagi.
Di sisi lain, Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Roy Himawan S.Farm., Apt., M.K.M. memberikan pendapat terkait isu senjata biologis atau bioweapon yang disebutkan sebelumnya.
Ia mengibaratkan vaksin sebagai pisau yang memiliki manfaat untuk mempermudah keperluan rumah tangga, seperti memasak.
BACA JUGA:Promo BTS POP-UP: MONOCHROME di Jakarta, ARMY Bisa Dapat Postcard Gratis
"Sederhananya, pisau juga dekat dengan weapon," jelas Roy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: