Peran 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Marunda Tewas Dianiaya Senior, Segini Ancaman Hukumannya!

Kamis 09-05-2024,13:59 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Lalu untuk tersangka KAK, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS sambil mengatakan "Adek ku aja nih mayoret terpercaya".

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," tambah Gidion. 

BACA JUGA:Kemenhub Tambah CCTV di Blank Spot STIP, Usai Siswa Taruna Tewas Dianiaya Senior

Gidion menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dalam kasus tersebut yang meliputi 36 orang taruna, pengasuh STIP, dokter klinik STIP dan dokter RS Tarumajaya, ahli pidana, serta ahli bahas. 

"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43," ungkapnya. 

Gidion mengatakan, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kategori :