JAKARTA, DISWAY.ID-- Bacagub DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, memberikan tanggapannya terkait wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta yang kembali mencuat.
Hal ini merujuk pada Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
BACA JUGA:Cuti Bersama, 328 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli BBM Pertalite Mulai Agustus 2024
Meskipun wacana tersebut belum ditetapkan, Zaki menekankan perlunya kajian yang lebih mendalam.
"Kendaraan dengan usia 10 tahun masih sangat baik dengan kemajuan teknologi otomotif saat ini,"katanya saat dikonfirmasi Minggu 10 Mei 2024.
Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bukanlah solusi efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Ia menyoroti pentingnya pengembangan transportasi publik yang meluas hingga ke daerah penyangga Jakarta sebagai solusi yang lebih efektif.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Bioetanol sebagai Bahan Bakar, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu!
"Karena problametika macet di Jakarta itu bukan hanya sekedar mobil yang banyak, tapi juga public transport," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa volume penduduk yang berkomuter ke Jakarta setiap hari sangat tinggi.
"Jadi, jika hanya membatasi mobil, dampaknya hanya akan sedikit," tambahnya.
Zaki menyoroti pentingnya pengembangan transportasi publik yang meluas hingga ke daerah penyangga Jakarta sebagai solusi yang lebih efektif.
"Daerah aglomerasi ini membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan Jakarta untuk pembangunan rel dan jalur transportasi publik seperti busway," tutupnya.