JAKARTA, DISWAY.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan Mei 2024 belum cair hingga saat ini.
Kolom komentar di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dibanjiri pertanyaan dari para netizen khususnya siswa.
Mereka mempertanyakan pencairan KJP Mei 2024 yang belum terlihat hilalnya hingga saat ini.
“KJP Mei 2024 kapan cair? Gak biasanya lewat tanggal 5,” tulis netizen.
BACA JUGA:Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
Sebagian netizen lainnya juga bertanya dan mengaku membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan sekolah.
Salah satunya yakni untuk membeli seragam dan kebutuhan kelulusan.
“Pak KJP dong, butuh banget ini buat seragam dan kelulusan,” tulis netizen.
“KJP oyy mau bayar SPP,” tulis yang lain.
“Min KJP kapan keluar?” tulis siswa lain.
“KJP kapan cair? Mau bayar kelulusan nih,” tulis netizen.
Terbaru komentar masuk sekitar 24 jak yang lalu, dan menanyakan hal yang sama.
“KJP mana min? Aduh udah tanggal belasan Min,” tulis yang lain.
Hingga kini belum ada respons dari pihak admin Instagram resmi tersebut soal waktu pencairan.
BACA JUGA:KJP Plus November 2023 Dananya Kok Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024
Dikutip dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan:
Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP orang tua/wali
22 April-9 Mei 2024
BACA JUGA:Heboh Kepesertaan KJMU dan KJP Plus Mendadak Dicabut, Ini Penjelasan Pj Heru Budi
Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah
Jenjang SD/MI: 22 - 25 April 2024
Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024
26 April-17 Mei 2024 (Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan)
Jenjang SD/MI: 26 April - 3 Mei 2024
Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024
BACA JUGA:Pemda DKI Bakal Cabut KJP Siswa yang Masih Bandel Merokok, Heru Budi: 'Kita Berikan ke Anak Lain'
20-30 Mei 2024 Penetapan Kepgub Penerima
Keterangan:
*) Pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan Tahap II Tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya.
**) Tinjauan Lapangan dilakukan oleh Tim Gabungan berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
BACA JUGA:Jangan Lupa, Pendaftaran KJP Plus Tahap II Dibuka hingga 26 Oktober 2022
Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :
Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.