Usai Tuai Polemik Karena Kepesertaan Dicabut Sepihak, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran KJMU dan KJP Plus untuk Mahasiswa

Usai Tuai Polemik Karena Kepesertaan Dicabut Sepihak, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran KJMU dan KJP Plus untuk Mahasiswa

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan pendaftaran calon penerima KJMU dan KJP Plus kembali dibuka di laman P4OP.jakarta.go.id/KJMU-Dok. Pemprov DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) khusus untuk Mahasiswa yang sebelumnya dicabut kepesertannya. 

Pendaftaran itu dibuka per Rabu 6 Maret 2024 oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:KJMU dicabut, Heru Budi: Kita Memberikan Sesuai Sasaran!

BACA JUGA:Lakukan Ilegal Akses Kartu KAI, Pria di Depok Diamankan

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Widyastuti, menuturkan, pendaftaran untuk mahasiswa calon penerima manfaat bisa dilakukan melalui situs P4OP.jakarta.go.id/KJMU. 

"Adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta, silakan mengakses kembali pendaftaran melalui P4OP.jakarta.go.id/KJMU," kata Widyastuti. 

Widyatusti menuturkan, Pemprov DKI saat ini tengah memverifikasi data semua penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan data dari Kementerian Sosial. 

Dengan begitu, tak cuma bansos berupa KJMU saja yang datanya mengalami perubahan. Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk KJMU, pihaknya membuka kanal aduan selama satu bulan ke depan untuk menindaklanjuti apabila ada penerima manfaat yang kini tak masuk dalam daftar penerima manfaat. 

BACA JUGA:Heboh Kepesertaan KJMU dan KJP Plus Mendadak Dicabut, Ini Penjelasan Pj Heru Budi

BACA JUGA:Heboh Penerima KJMU-KJP Plus Kaget Kepesertaan Dicabut Mendadak, Mahasiswa UNJ: Abah, Kami Gak Bisa Kuliah!

Kanal ini disediakan untuk penerima KJMU yang mengalami masalah dengan status bansos yang diterima atau ditolak. Bagi penerima yang mengalami masalah dapat menghubungi nomor Whatsapp 081585958706 atau nomor telepon 0218571012 serta situs KJP.jakarta.go.id. 

Disinggung soal lapakah ada pencabutan KJMU terhadap sejumlah para mahasiswa, Widyastuti enggan menjawab pertanyaan itu. 

Dia hanya mengklaim Pemprov DKI hingga tengah melakukan menyesuaikan data jumlah para penerima KJMU dan KJP Plus. 

"Saat ini kami sedang terus berproses melakukan pendaftaran. Jadi,sekali lagi mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah ini, masalah dis-informasi ini," ungkap Widyastuti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: