Lakukan Ilegal Akses Kartu KAI, Pria di Depok Diamankan

Lakukan Ilegal Akses Kartu KAI, Pria di Depok Diamankan

Polres Metro Depok mengungkap dugaan ilegal akses pada kartu KAI Accses.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

DEPOK, DISWAY.ID - Polres Metro DEPOK  mengungkap dugaan ilegal akses pada kartu KAI Accses.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AAH.

Dalam menjalankan aksinya tersangka bermodus mengisi saldo TOP UP kartu KMT KAI Commuter.

BACA JUGA:Jokowi Puji Merk Produk UMKM Kerupuk Mama Muda: Namanya Bagus Sekali

"Menggunakan aplikasi C Access dan APLIKASI Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistim APLIKAI C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap TOP UP, sehingga pelaku mendapatkan saldo TOP UP sebesar Rp. 12.414.998,- dari 25 kali TOP UP dengan pembayaran Rp 25," katanya kepada awak media.

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah handphone Merk Poco beserta dengan sepuluh kartu KAI Accses yang digunakan pelaku dalam beraksi," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya bakal mengusut kasus dugaan ilegal akses tersebut.

BACA JUGA:Cara Nikmati Mudik Gratis Bareng PLN, Simak Syaratnya

"Kami sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik," jelasnya.

"Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut," lanjutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 s/d maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: