Muncul Wacana Anies Ahok Duet di Pilkada DKI Jakarta 2024, Pengamat: Tidak Mungkin Terjadi

Minggu 12-05-2024,15:50 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Halah masih wacana kan, daftar dulu aja," ujar Ganjar kepada awak media di Galeri Nasional, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Ahok Beberkan Kriteria Sosok yang Ideal untuk Jadi Gubernur Jakarta

Aturan KPU

Sebelumnya, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa Ahok masih bisa maju dalam bursa Pilkada tahun ini.

Hal itu berdasarkan aturan sesuai undang undang di mana, Ahok hanya divonis hukuman dua tahun penjara.

"Dalam undang-undang disebutkan bahwa mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus memiliki masa jeda lima tahun," ujar Dody kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Opsi Duet Ahok-Anies Muncul Jelang Pilkada Jakarta 2024, Pengamat: Sulit Terwujud

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa bagi mantan narapidana juga harus membuat surat pernyataan terkait status mereka.

"Bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Jika persyaratan ini terpenuhi, maka terkait dengan masa jeda," tambahnya.

Dody menegaskan bahwa jika semua persyaratan telah dipenuhi, pihak penyelenggara akan mengurus semua administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Kami akan mengurus semua administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. 

Kategori :