PDIP Respons Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024: Keduanya Tidak Mau Mengalah, Siapa yang Jadi Wakil?

Senin 13-05-2024,09:50 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pertamina Umumkan Kabar Gembira Bagi Pengguna BBM Pertalite

BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Pasalnya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan tertulis "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota."

BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Jenazah dari Penang, Bakal Ambil Tindakan Hukum Pada Akun yang Memviralkan!

BACA JUGA:Xabi Alonso: Kita Siap Jadi Tim Jerman Pertama yang Berhasil Juara Tanpa Terkalahkan!

Diketahui keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017 menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.

Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Duet Anies-Ahok ini sudah tidak usah dibahas, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ucap Ujang saat dihubungi Disway.Id pada Senin, 13 Mei 2024. 

Kategori :