Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku

Senin 13-05-2024,13:33 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Adapun daftar jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR sebagai berikut.

  1. Mobil sewa
  2. Mobil berpenumpang manusia atau mobil ojek online
  3. Mobil dan truk pengangkut barang
  4. Semua jenis truk
  5. Mobil pick up
  6. Taxi
  7. Bus

BACA JUGA:Jasa Raharja Akan Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang

BACA JUGA:Cerita Ibunda Korban Kecelakaan Bus Ciater, Rela Susul ke Subang Demi Pastikan Anak Selamat

KIR juga dikatakan sebagai proses pemeriksaan berkala yang dilakukan untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk niaga, misalnya bus dan truk.

Masa berlaku KIR selama enam bulan sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan KIR wajib dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

"Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan"

BACA JUGA:Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang

BACA JUGA:Gara-gara Ini Polisi Belum Bisa Mintai Keterangan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang

"Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. pengesahan hasil uji"

Pemeriksaannya meliputi emisi gas buang, kaki-kaki mobil, sistem pengereman, akurasi speedometer, kebisingan kendaraan, sistem rem parkir, kedalaman alur ban, hingga daya angkut kendaraan apakah masih layak atau tidak.

Syarat Pendaftaran Uji KIR

Adapun syarat pendaftaran uji KIR sebagai berikut.

  • Kendaraan dalam kondisi baik
  • Dokumen BPKB dan STNK
  • Memiliki izin trayek untuk angkutan umum
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  • Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

BACA JUGA:3 Bus yang Angkut Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Ternyata Beda PO, Ada Kelalaian?

BACA JUGA:Polri: Titik Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang Jalur Blackspot

Kategori :