Cara Memperpanjang Masa Berlaku KIR
1. Melengkapi Persyaratan Pengajuan Uji KIR
- Membawa mobil yang akan mengikuti perpanjangan KIR ke lokasi uji KIR mobil yang sudah ditentukan
- Membawa dokumen kendaraan mobil, seperti STNK dan BPKB asli
- Lalu, membawa KTP pemilik kendaraan dan pengemudi serta fotokopiannya
- Melampirkan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan dengan perwakilan orang lain
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan di daerah domisili asal mobil saat hendak melakukan uji KIR di luar kota atau daerah
- Melampirkan buku KIR yang masa berlakunya akan habis
2. Melakukan Pendaftaran Uji KIR
Pendaftaran uji KIR mobil bisa dilakukan secara offline dan online.
BACA JUGA:Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
Apabila mendaftar secara, bisa mengunjungi loket pengujian KIR terdekat.
Sementara, pendaftaran online dilakukan melalui situs https://ngekironline.co.id/ dan aplikasi e-KIR.
Berikut cara mendaftar uji KIR secara online.
- Unduh aplikasi e-KIR atau buka situs https://ngekironline.co.id/]
- Lakukan registrasi data diri
- Lengkapi persyaratan administrasi sesuai yang diminta situs dan aplikasi tersebut
- Pihak uji KIR akan melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran jika persyaratan diterima
- Lalu, lakukan pembayaran biaya retribusi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan
- Cek jadwal pengujian uji KIR mobil yang ditentukan oleh situs atau aplikasi
- Kunjungi lokasi pengujian KIR sesuai dengan jadwal
- Kemudian, tunggu pencetakan dokumen dan pemasangan stiker yang dikirim melalui aplikasi atau email jika melakukan pengujian secara online