Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku

Senin 13-05-2024,13:33 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Cara Memperpanjang Masa Berlaku KIR

1. Melengkapi Persyaratan Pengajuan Uji KIR

  • Membawa mobil yang akan mengikuti perpanjangan KIR ke lokasi uji KIR mobil yang sudah ditentukan
  • Membawa dokumen kendaraan mobil, seperti STNK dan BPKB asli
  • Lalu, membawa KTP pemilik kendaraan dan pengemudi serta fotokopiannya
  • Melampirkan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan dengan perwakilan orang lain
  • Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan di daerah domisili asal mobil saat hendak melakukan uji KIR di luar kota atau daerah
  • Melampirkan buku KIR yang masa berlakunya akan habis

2. Melakukan Pendaftaran Uji KIR

Pendaftaran uji KIR mobil bisa dilakukan secara offline dan online.

BACA JUGA:Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman Korban Kecelakaan Bus di Subang yang Membawa Rombongan SMK Lingga Kencana

BACA JUGA:Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang

Apabila mendaftar secara, bisa mengunjungi loket pengujian KIR terdekat.

Sementara, pendaftaran online dilakukan melalui situs https://ngekironline.co.id/ dan aplikasi e-KIR.

Berikut cara mendaftar uji KIR secara online.

  • Unduh aplikasi e-KIR atau buka situs https://ngekironline.co.id/]
  • Lakukan registrasi data diri
  • Lengkapi persyaratan administrasi sesuai yang diminta situs dan aplikasi tersebut
  • Pihak uji KIR akan melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran jika persyaratan diterima
  • Lalu, lakukan pembayaran biaya retribusi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan
  • Cek jadwal pengujian uji KIR mobil yang ditentukan oleh situs atau aplikasi
  • Kunjungi lokasi pengujian KIR sesuai dengan jadwal
  • Kemudian, tunggu pencetakan dokumen dan pemasangan stiker yang dikirim melalui aplikasi atau email jika melakukan pengujian secara online
Kategori :