JAKARTA, DISWAY.ID - Uji KIR merupakan hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan bagi setiap kendaraan, salah satunya bus.
Masyarakat saat ini tengah menyoroti peristiwa kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Kencana Lingga Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kecelakaan yang terjadi pada bus Trans Putera Fajar saat melewati jalan menurun di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat terbukti menyalahi aturan.
BACA JUGA:Mengenal Blackspot, Sebutan Lokasi Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang
BACA JUGA:Identitas 11 Korban Tewas Laka SMK Lingga Kencana, Kasusnya Ditangani Polres Subang
Menurut Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus merek Hino bernomor polisi AD 7524 OG tidak terdaftar atau tidak memiliki izin angkutan dan Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan (KIR) sudah berakhir pada tahun 2023.
Padahal, uji KIR termasuk penting dilakukan yang tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.
Lantas, apa itu uji KIR? Apa saja syarat hingga cara memperpanjang masa berlakunya? Simak informasi yang telah dirangkum disway.id.
Apa Itu Uji KIR?
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda kendaraan layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan Subang Sebut Kondisi Bus Sudah Tua dan Tak Terawat
Khususnya, bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang memiliki pelat kuning wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR.
Hanya saja, fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.