"Tidak ada pelanggaran etik disitu, dan tidak ada yang salah. Laporan itu ngada-ada jadi kita tidak indahkan," ujar Tumpak.
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalah gunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.