KPK Yakin Nurul Ghufron Hadir Dalam Sidang Etik Hari Ini

Selasa 14-05-2024,10:37 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Tidak ada pelanggaran etik disitu, dan tidak ada yang salah. Laporan itu ngada-ada jadi kita tidak indahkan," ujar Tumpak. 

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalah gunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah. 

BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan

BACA JUGA:Zaki Iskandar Pilih Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Begini Alasannya

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron. 

Kategori :