JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean jelaskan perihal Nurul Ghufron yang mengaku akan hadir dalam sidang etik hari ini, Selasa, 14 Mei 2024.
Tumpak mengaku masih belum tau, terkait kehdadiran namun sangat mengharapkan kehadirannya.
"Saya sendiri belum tahu tapi kita sudah panggil kalau nggak hadir ya kita lanjutkan persidangan, tapi harapan saya, dia hadir lah," jelasnya kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BACA JUGA:BPH Migas Sentil SPBU Atas Aduan Penyelewengan BBM Subsidi dari Masyarakat
Ia juga menjelaskan, apabila Nurul Ghufron tidak hadir hari ini sidang etik akan tetap berjalan.
"Oh iya iya kita sudah dalam panggilan sudah dikatakan begitu," pungkasnya.
Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, Ghufron mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu dia dilayangkan saat masih menghadapi sidang etik.
BACA JUGA:Dewas Pastikan Nurul Ghufron Hadir Dalam Sidang Etik Hari Ini
BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang atas Kasus TPPU Al Zaytun Hari Ini
Terkait hal ini, Tumpak menjawab gugatan yang dilayangkan Ghufron mengada-ada.
"Tidak ada pelanggaran etik disitu, dan tidak ada yang salah. Laporan itu ngada-ada jadi kita tidak indahkan," ujar Tumpak.
Terkait hal tersebut, Tumpak menjawab gugatan yang dilayangkan Ghufron mengada-ada.