JAKARTA, DISWAY.ID – Alvin Lim ikut mengomentari pernyataan dari Hotman Paris yang membela konten hoaks dari Richard Lee.
Dalam akun youtubenya, Alvin menyayangkan pernyataan dari Hotman Paris yang mengatakan bahwa konten bikinan Richard Lee tentang setingan pencurian di salon kecantikannya yang berada di Kota Padang tidak dapat dipidanakan.
Diketahui beberapa pihak di Kota Padang telah melakukan aksi demo dan melaporkan tentang konten yang dianggap hoaks tersebut ke pihak kepolisian.
Akan tetapi Hotman mengatakan bahwa konten pencurian salon kecantikan Richard Lee tidak dapat dijerat dengan pasal 28 UU ITE.
BACA JUGA:Konten Hoaks Richard Lee Dicecar Alvin Lim: Masa Polisi Takut Dengan Dokter Itu
Pada video yang ditayangkan di akun Quotient TV, terucap komentar menohok Alvin Lim ke Hotman Paris yang bela konten hoaks Richard Lee.
Bahkan Alvin Lim mengatakan jika Hotman Paris kuper tak baca koran dan hanya minum-minum serta joget-joget saja sehingga membuat pengacara yang identik dengan kemewahan itu tidak menganggap konten hoaks Richard Lee melanggar hukum.
Dalam sebuah waeancara, Hotman menjelaskan bahwa dalam pasal 28 ayat 3 UU ITE mengatakan bahwa konten bohong itu menjadi tindakan pidana kalau menimbulkan kerusuhan.
BACA JUGA:Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr Jelang Toyota Thailand Open 2024
BACA JUGA:4 Kelebihan BBM Pertamax Green 95, Harga Mahal Tapi Ramah Lingkungan
Menurut Hotman, Office Boy yang disuruh oleh Richard Lee untuk melakukan pencurian di klinik kecantikan tersebut tidak melakukan pelaporan dan tidak keberatan.
Menurut Hotman konten tersebut hanya marketing dan tidak merugikan siapapun.
“Yang dilakukan oleh Richard Lee sudah ada dugaan dan bukti awal terhadap pasal 28 UU ITE karena apa yang dilakukannya merupakan membuat konten yang berupa hoaks,” tegasnya.
Kasus Richard Lee ini juga sebelumnya mendapatkan tanggapan dari Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwa kasus ini tidak ada sangkutan pidananya.