JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menjelaskan Kementerian Perhubungan, tengah menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan, dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus berulang.
Hal ini disampaikan Budi Karya pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan pada Senin, 13 Maret 2024 sore secara daring.
Ia menjelaskan, perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan BIH Tarik Pasien Mancanegara, Jadikan RS Unggulan di Indonesia
BACA JUGA:Indonesia Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan Lewat IDMA Exhibition
Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
" Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub.
Ia menegaskan, setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.
"Ke depan, kemenhub meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
BACA JUGA:Kembangkan Kompetensi Ketenagakerjaan, Kemenaker Ajak 3 Lembaga Internasional Ini
BACA JUGA:BMTH Ditargetkan Rampung September 2024, Bisa Tingkatkan Kunjungan Turis Asing 2 Kali Lipat
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus," ujarnya.
"Kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," lanjut Hendro.
Kemudian, Kemenhub meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten atau Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.