Menteri Perhubungan: Setiap Armada Bus Harus Rutin Lakukan Ramp Check

Selasa 14-05-2024,13:15 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. 

Dirjen Hendro, juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan Tomorrowland dan Summer Sonic Bisa Dihadirkan di BMTH Benoa

BACA JUGA:Kemenperin Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Produksi Perusahaan Furnitur Senilai Rp7, 5 Miliar

Tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. 

Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah.

" Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya. 

Kemudian, Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. 

Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.

Kategori :