Pengamat Sambut Baik Hadirnya Calon Gubernur Independen yang Bawa Alternatif Pilihan untuk Warga Jakarta

Selasa 14-05-2024,16:48 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," katanya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:KPU Jelaskan Hanya Satu Paslon dari 4 Calon Gubernur Jakarta yang Serahkan Syarat Dukungan Jalur Indenpenden, Terkendala?

BACA JUGA:KPU Sebut Hanya Ada Satu Pasangan Jalur Independen di Pilkada Jakarta 2024

Dody menyebut, pada hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon.

"Yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T," katanya.

Kategori :