"Gaji saya ditahan oleh negara. Sudah 6 tahun, Pak," kata Mahyuddin kepada Jokowi.
Menyikapi kejadian tersebut, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo mengatakan status ASN Mahyuddin dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Viral Kecelakaan Bus MIRA Nyungsep ke Sawah di Pilangsari Sragen
Dalam surat edaran BKN, diterangkan bahwa pengangkatan Mahyuddin sebagai ASN tidak memenuhi syarat.
"Karena (pengangkatan Mahyuddin sebagai ASN) ada yang tidak sesuai ketentuan," kata Suparjo.
Dijelaskan Suparjo bahwa Mahyuddin diangkat sebagai ASN berdasarkan SK Bupati Nomor: 21.12/24-11 pada Tahun 2010 sebagai Sekretaris Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya.
Namun, status ASN dinonaktifkan per tanggal 6 Maret 2012 oleh BKN.
Kendati demikian, Suparjo belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait alasan dinonaktifkannya Mahyuddin sebagai ASN.
BACA JUGA:Viral ASI Jadi Susu Bubuk, Bunda Wajib Tahu Proses dan Dampaknya
"Intinya seperti itu. Ada surat BKN itu pemberhentian dan pembekuan NIP-nya," ujarnya.