JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.
Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan aset miliknya.
BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan tersebut.
"Nah belum tau karena Pemeriksaan Saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja," kata Harris.
"Jadi Materinya apa kami belum tau," lanjutnya.
BACA JUGA:Dampak Positif Study Tour Untuk Kesehatan Mental Diungkap Akademisi: Belum Perlu Untuk Dihapus
BACA JUGA:Ingin Sewa Gedung Seni dan Budaya di Jakarta? Begini Tahapannya
Meski demikian, Harris memastikan tak ada berkas tambahan yang dibawa. Pemeriksaan tersebut hanya pencocokan data saja.
"Pencocokan data saja. (Terkait kepemilikan harta) sepertinya itu juga, mungkin Penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan Mana Yang didapat dari Pak HM," ungkapnya.
"Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," tutupnya.
Diketahui, Aktris Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 15 Mei 2024.