JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka baru itu merupakan RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Dicecar Kejagung Dalam Pemeriksaan Hari Ini
BACA JUGA:Selain Sandra Dewi, Crazy Rich Helena Lim Juga Diperiksa Kejagung Hari Ini
"Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, 15 Mei 2024.
Kuntadi menjelaskan RR selanjutnya ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," tambah dia.
BACA JUGA:Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice
Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran RR dalam perkara itu. RR, kata Kuntadi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.
"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujar Kuntadi.
Selain itu, RR melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Karenanya, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan," tutur dia.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.