Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022-tangkapan layar instagram@sandradewi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 15 Mei 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB.

"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 WIB pagi ini. Namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran STMKG 2024 Usia dan Tinggi Badan, Lulus Auto Jadi PNS

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan pihaknya juga memeriksa saksi lainnya. Hanya saja, ia belum mau merinci siapa saja saksi tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024

BACA JUGA:Manchester City Butuh Ace Terakhir Raih Gelar Liga Premier, Guardiola: Ibarat Bermain Tenis Grand Slam Wimbledon

Adapun kerugian akibat kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700.

Adapun 21 tersangka ini adalah sebagai berikut:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads