Kejagung Limpahkan Tersangka Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Rabu 15-05-2024,22:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan tersangka Budi Said dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di Butik Logam Mulia Surabaya 01 Antam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Hari Ini, Senin 13 Mei 2024: Stabil?

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain

Yogi menjelaskan setelah penyerahan tahap II tersebut, BS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024 di Kejari Jaksel.

"Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10.000 per Gram, Segini Kalau Mau Buyback

BACA JUGA:Hasil LaLiga Spanyol: Barcelona Hantam 10 Pemain Valencia, Robert Lewandowski Cetak Hattrick!

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :