"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati" pungkasnya.
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Menurut Ghufron besaran iuran untuk peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) PBJS akan berbeda dengan iuran kelompok.
"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain" sambungnya.