JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP telah meluncurkan operasi penertiban jukir liar di sejumlah minimarket.
Dalam serangkaian operasi penertiban tersebut, puluhan jukir liar digaruk Dishub DKI Jakarta di 45 minimarket.
Diketahui Dishub DKI Jakarta, melakukan operasi penertiban juru parkir liar yang berlangsung mulai kemarin, 15 Juni 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban di sektor parkir.
"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," kutip akun Instagram @up_perparkirandishub, Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan
BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak
Para jukir liar tersebut kemudian dibawa ke IRTI Monas untuk didata, di mana mereka diminta mengisi surat pernyataan agar tidak melakukan pungutan liar lagi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberikan pelatihan kerja, bagi juru parkir liar minimarket yang ditertibkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyiapkan pelatihan kerja bagi juru parkir liar.
BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar
Dijelaskan, nantinya pelatihan kerja yang diberikan sesuai dengan minat dari si juru parkir liar tersebut.
"Jadi mereka sebagaimana kita sampaikan akan kami siapkan pendidikan pelatihannya. Kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, mereka siapkan sesuai dengan passion yang bersangkutan," kata Syafrin di IRTI Monas pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dikatakannya, saat ini Dishub belum melakukan penjaringan terhadap juru parkir liar.
BACA JUGA:Siapin Tabungan! Aktor Korea Ahn Bo Hyun Gelar Fanmeeting di Jakarta 6 Juli 2024