BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 5 juta," tambah Hugua.
Dia menilai masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan politik uang.
Kalau money politic dilegalkan, tambah Hugua, Bawaslu juga akan lebih mudah melakukan pengawasan saat pesta demokrasi.
"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (jadi) pemenang ke depan adalah para saudagar," pungkasnya.