Oknum RT yang Menerima Setoran Jukir Liar Akan Dapat Sanksi Tegas, Heru Budi: Akan Kami Panggil

Jumat 17-05-2024,15:07 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Arya Mahendra Sinulingga Ungkap Harga Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dinaikan Untuk Tambahan Pendanaan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Konser Gratis Kahitna di Bundaran HI 19 Mei 2024, Nyanyi Cantik di CFD

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan serta dilakukan pembinaan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.

Syafrin juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta. 

"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta,go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Walikota, Pendopo Balai Kota, Kantor inspektorat, dan LAPOR 1708," tuturnya.

Kategori :