JAKARTA, DISWAY.ID-- Istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku dirinya yang mereka video ketika suaminya diduga menistakan agama dengan bersumpah di atas Al-Qur'an.
Istri pejabat Kementerian Perhubungan, Vany Kosasih mengatakan ketika itu suaminya meyakinkan dirinya bahwa tidak selingkuh dengan bersumpah di atas Al-Qur'an dan direkamnya.
"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia enggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Qur'an. Terus ya udah, aku rekam atas seizin suami," katanya kepada awak media, Jumat 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Istri Pejabat Kemenhub yang Diduga Menistakan Agama Hari Ini Diperiksa Polisi
Ketika itu, dirinya mengaku tengah hancur saat mengetahui suaminya selingkuh, sehingga tidak tahu kalau yang dilakukan suaminya diduga menistakan agama.
"Kalau aku, karena aku kayak sedang hancur gitu hatiku, karena suamiku selingkuh, jadi aku ga mikir kayak gitu (Diduga menistakan agama, red). Aku mikirnya ya suamiku mau meyakinkan aku," bebernya.
Dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an itu disebut terjadi pada Agustus 2023.
Sementara, hari ini dirinya bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu.
Diketahui, viral di media sosial soal diduga pejabat Kementerian Perhubungan yang menjabat Kepala Otoritas Bandara (Otban) X wilayah Merauke diduga menistakan agama.
Hal itu viral di media sosial X atau Twitter. Salah satunya diposting akun @dhemit_is_back.
BACA JUGA:Pejabat Kemenhub Terjerat Dugaan Penistaan Agama, Polisi Telah Terima Laporan
Dalam postingan itu tampak foto wajah Asep Kosasih Samapta yang merupakan Kepala Otoritas Bandara (Otban) X wilayah Merauke.
Terdapat foto yang bersangkutan tengah berdiri menggunakan sarung.
"Ijin kan hamba bertanya yang mulia ASEP KOSASIH SAMAPTA,ST,M.MTr Kepala (Otban) Wilayah X Merauke Apakah benar ini anda??? Bila bnr ini anda Alquran itu kalau dibuat sumpah dikepala bukan dikaki dan diinjak Retweet dan Like 500 kami akan share videonya durasi 38 detik, sambil nunggu respon dari beliau juga ( ^ ^ )," tulis caption akun itu.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.