Mesti Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

Jumat 17-05-2024,18:09 WIB
Reporter : Carep
Editor : M. Ichsan

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sebagai tambahan, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau

eksperimen, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah ditetapkan oleh Menteri.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan regulasi turunan untuk Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Adapun kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.

BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

Kategori :