JAKARTA, DISWAY.ID-- Epy Kusnandar saat ditangkap mengakui telah mengonsumsi narkoba baru satu kali, tepatnya pada bulan Ramadan 20 Maret 2024 lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. M. Syahduddi.
"Berdasarkan pengakuan YG baru tanggal 20 Maret itu ganja tersebut diserahkan atau diberikan oleh YG kepada EK," ujar Kombes. M. Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 17 Mei 2024.
"Dan EK pun juga mengakui baru sekali itu dia mengonsumsi ganja tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Epy Kusnandar Alami Depresi Hingga Terserang Darah Tinggi, Dirawat RSKO Sudah 2 Hari
Lebih lanjut, Kombes. M. Syahduddi mengatakan motif Epy Kusnandar memakai ganja merupakan untuk kebutuhan pribadinya saja.
"Hanya menggunakan untuk kebutuhan pribadinya," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka YG yang memberikan ganja kepada Epy Kusnandar mengaku sudah mengonsumsi narkoba selama 6 bulan. Bahkan, YG sudah melakukan transaksi membeli ganja sebanyak 10 kali kepada JC.
"Berdasarkan pengakuan saudara YG, yang bersangkutan sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi membeli ganja kepada saudara JC yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," tutur Kombes. M. Syahduddi.
"YG untuk dikonsumsi secara pribadi," pungkasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Epy Kusnandar, Disuruh Banyak-banyak Istirahat
Atas perbuatannya, Epy Kusnandar terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.