Epy Kusnandar Alami Depresi Hingga Terserang Darah Tinggi, Dirawat RSKO Sudah 2 Hari
Epy Kusnandar ditangkap terkait kasus narkoba-Salah satu pemeran Preman Pensiun-Indonesian Film Center
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kalau kondisi Epy Kusnandar mengalami depresi hingga terserang darah tinggi.
Sehingga, sang aktor tidak dihadirkan pada saat konferensi pers Jumat 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Terungkap! Epy Kusnandar Selalu Paksa Minta Dipesankan Ganja, Beberapa Kali saat Bulan Ramadan
BACA JUGA:Wow! Ini Dia Asal Usul Jalan Slipi Jakarta, Diambil Dari Istilah Sleepy
"Saudara EK hasil pemeriksaan dari dokter yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," ujar Kombes. M. Syahduddi, dikutip Jumat 17 Mei 2024.
Oleh karena itu, Epy Kusnandar harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Direktur Utama RSKO. Epy Kusnandar sudah dirawat selama 2 hari dalam rumah sakit tersebut.
"Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yanv bersangkuta ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Epy Kusnandar, Disuruh Banyak-banyak Istirahat
BACA JUGA:Penampakan Epy Kusnandar 'Kang Mus' Jalani Pemeriksaan Usai Ditangkap Gegara Konsumsi Ganja
"Yang bersangkutan sudah dua hari, berdasarkan peraturan Perundang-undangan penyidik memiliki waktu 3x24 jam sesaat setelah diamankan untuk melakukan serangkaian penyidikan," tambahnya.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Epy Kusnandar direkomendasikan oleh Direktur Utama RSKO untuk dilakukan rehabilitasi.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK diputuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta. Yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes. M. Syahduddi mengatakan pihak penyidik diberi waktu selama enam hari untuk mengobservasi Epy Kusnandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: